Ramadhan Meet Up DrZlim Gelar Bukber Bareng Media & KOL Kemenperin Heran Amanat Perpres HGBT Industri Tidak Dilanjutkan Silaturahmi dan Sosialisasi Haji Khusus Patuna Bahas Kenaikan Tarif Haji Umumkan Logo Baru Felancy Intimate Gandeng Amanda Manopo Sebagai Brand Ambassador
Health & Beauty

Dampak Hoaks Info Kesehatan Terhadap Anak

Dampak Hoaks Info Kesehatan Terhadap Anak

Foto (istimewa)

ZonaEkbis.com | Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berupaya memerangi Hoaks dengan menyediakan aplikasi atau program-program untuk mengecek kebenaran sebuah informasi.

Kominfo mencatat terdapat sekitar 800.000 situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu. Secara teknis, upaya tersebut cukup membuahkan hasil. Namun, sejatinya hal itu belum cukup untuk membuat masyarakat memahami apa itu Hoaks. Lagi-lagi, masyarakat hanya akan mempercayai informasi yang mereka anggap benar.

Sebagai contoh, pada bulan September 2021, ramai pemberitaan di media massa tentang “Larangan Konsumsi Susu Kental Manis dengan Cara Diseduh Adalah Hoaks”. Informasi ini bahkan dimuat pada akun resmi Turn Back Hoaks, yang selama ini dianggap memiliki kredibilitas dalam menyaring informasi. Pada akhirnya narasi ini menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, sebab sejak 2018 pemerintah melalui BPOM telah menetapkan bahwa susu kental manis adalah produk susu yang diperuntukkan sebagai topping makanan. Tidak hanya BPOM, ahli gizi, dokter dan pakar kesehatan hingga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pun dalam dua tahun terakhir gencar mengkampanyekan cara bijak konsumsi susu kental manis.

 

Menyikapi kaburnya batasan-batasan Hoaks/bukan Hoaks yang diberikan oleh pihak-pihak yang selama ini dianggap kredibel oleh publik, Yayasan Abhipraya Insan Cendekian Indonesia (YAICI) merasa perlu meluruskan informasi mengenai fakta susu kental manis kepada publik.

 

Hal ini guna mendukung upaya pemenuhan hak kesehatan anak melalui program edukasi gizi yang telah dilakukan oleh YAICI dan para mitra seperti PP Muslimat NU dan PP Aisyiyah. Tak hanya itu, penjelasan mengenai batasan Hoaks/ bukan Hoaks ini juga sebagai peningkatan literasi digital masyarakat agar ke depannya memiliki kemampuan untuk menyaring informasi.

 

Ketua Harian YAICI Arif Hidayat mengatakan pihaknya telah menyampaikan permintaan pencabutan konten yang menyesatkan tersebut kepada Turnbackhoax. “Fakta bahwa susu kental manis tidak boleh di konsumsi sebagai minuman susu telah diatur melalui PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.  Oleh karena itu kami meminta segenap pihak untuk lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi, jangan sampai informasi yang benardikatakan hoax, apalagi seputar informasi kesehatan dan malah berakibat buruk bagi kesehatan,” jelas Arif Hidayat.

 

Peneliti Media Ignatius Haryanto menjelaskan publik perlu mengetahui jenis-jenis kesalahan informasi yang selama ini digeneralisis sebagai hoax. “Ada yang namanya misinformasi, yaitu informasi yang salah tapi tidak disertai dengan niatan buruk. Ada lagi malinformasi, ini adalah informasi yang disampaikan salah dengan disertai niat buruk,” jelas Ignatius Haryanto.

 

Terkait konten [HOAX] Larangan SKM di seduh yang dimuat olehTurnbackhoax pada 19 September 2021, Ignatius menyebutkan pengkategorian tersebut tidak tepat. “Saya rasa ini sedikit terpeleset, karena informasi yang dikatakan HOAX tersebut justru memuat fakta yang sebagaimana adanya. Bahwa susu kental manis tidak untuk minuman susu anak dan juga tidak boleh dikonsumsi sebagai minuman susu, pun sudah dibenarkan, dalam hal ini tertuang di dalam peraturan BPOM,” jelas Ignatius Haryanto.

 

Pembina Utama Madya IV/d Kominfo Drs. Wiryanta, MA., Ph.D dalam kesempatan tersebut menjelaskan mekanisme cek fakta yang dilakukan pihaknya melalui Turnbackhoax. “Kami memang menerima aduan dari masyarakat yang kemudian ditayangkan. Mengenai informasi hoax SKM ini, saya juga menghimbau produsen agar kita bisa meluruskan bersama sama.” jelas Wiryanta. Lebih lanjut, Wiryanta mengapresiasi YAICI yang berupaya meluruskan informasi tersebut ke publik.

 

Senada dengan Wiryanta, Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah juga mengakui lembaganya belum maksimal dalam menyaring informasi yang beredar di ruang publik dengan fokus pada muatan kontennya. “Seperti laporan mengenai iklan-iklan susu kental manis yang ternyata diselipkan produsen sebagai insert atau bundling pada tayangan atau program TV, ini yang luput dari pemantauan kita. Ke depan diharapkan partisipasi lebih banyak pihak untuk menyampaikan laporan kepada kami apabila menemui pelanggaran,” jelasnya.

TERPOPULER