Kemenperin Heran Amanat Perpres HGBT Industri Tidak Dilanjutkan Silaturahmi dan Sosialisasi Haji Khusus Patuna Bahas Kenaikan Tarif Haji Umumkan Logo Baru Felancy Intimate Gandeng Amanda Manopo Sebagai Brand Ambassador Program TPBIS Perpusnas Optimal Dorong Penguatan Literasi
Sisi Lain

Pihak Mutiara Sulawesi Ungkap Kejanggalan Dibalik Proses Hukum Eks Pejabat BPN Bali

Pihak Mutiara Sulawesi Ungkap Kejanggalan Dibalik Proses Hukum Eks Pejabat BPN Bali

Ilustrasi : istimewa

Zonaekbis.com | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara sumpah palsu dan keterangan palsu, dengan terdakwa mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Justiman Sidik, Kamis (17/11/2022). Sidang kasus yang dilaporkan Christoforus Richard alias Christoforus Richard Massa ini, beragendakan pembacaan pleidoi Justikman Sidik SH. 

Meski begitu, dalam perkara bernomor: 718/ Pid.B/2022/PN.JKT.Sel itu, Justikman tak membacakan pembelaannya dalam kesempatan itu. Ia hanya menyerahkan sebuah surat pernyataan kepada majelis hakim dan jaksa.

Setelahnya sidang pun diakhiri, dan akan kembali digelar pada 28 November 2022 dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Tindakan Christoforus Richard melaporkan Justikman ini, untuk mengacaukan fakta fakta persidangan yang telah diputuskan di putusan sebelumnya yaitu di putusan Pidana Nomor 71 PK/Pid/2020, sehingga patut diduga ini merupakan sebuah upaya pengkaburan fakta yang akhirnya bertujuan untuk merugikan pihak PT Mutiara Sulawesi, PT Knightsbridge Luxury Development, serta Karna Brata Lesmana. Dalam perkara sengketa tanah yang berlokasi di Bali Cliff, Ungasan, Bali tegas Dinny Nur Hadiyani, S.H., LL.M., selaku kuasa hukum PT Mutiara Sulawesi.

"Proses hukum terhadap Justikman sangat janggal," ujar Dinny.

Pada persidangan, jaksa telah membacakan tuntutannya kepada Terdakwa, Justikman Sidik SH, jaksa hanya menuntut 6 bulan penjara dan memerintahkan Terdakwa tetap menjalankan masa penahanannya.

Selain itu,  lanjut Dinny, dalam agenda pleidoi, Justikman justru tak menggunakan kesempatan itu untuk melakukan pembelaan. 

Ia menduga proses hukum dan respons Justikman merupakan 'skenario' yang dibuat oleh Christoforus. Kendati upaya peninjauan kembali (PK) terhadap perkara Christoforus telah kandas, Christoforus Richard mengakui bahwa ini merupakan upaya untuk membersihkan nama baik Christoforus Richard di depan majelis hakim. Ia menginginkan Terdakwa dihukum seringan-ringannya.

"Seperti diketahui bahwa Christoforus Richard berusaha menguasai tanah yang sudah dijualnya. Ini merupakan salah satu praktik 'mafia tanah' yang sangat merugikan masyarakat. Semoga praktik-praktik mafia tanah dapat segera diberantas" tandas Dinny.

Lebih lanjut, dalam putusan pidana nomor 71 PK/Pid/2020, Terpidana Christoforus Richard diputus bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

“Jadi, Christoforus Richard ini telah gagal membuktikan dia tidak bersalah. Dan sekarang dia mencoba memanfaatkan dan mengkriminalisasi seorang Pejabat eks BPN agar seakan-akan Christoforus ini adalah korban.” tutup Dinny.