Kemenperin Heran Amanat Perpres HGBT Industri Tidak Dilanjutkan Silaturahmi dan Sosialisasi Haji Khusus Patuna Bahas Kenaikan Tarif Haji Umumkan Logo Baru Felancy Intimate Gandeng Amanda Manopo Sebagai Brand Ambassador Program TPBIS Perpusnas Optimal Dorong Penguatan Literasi
Sisi Lain

Deolipa : Palsukan Dokumen Akta PT Mega Citrindo Cacat Hukum

Deolipa : Palsukan Dokumen Akta PT Mega Citrindo Cacat Hukum

Deolipa Yumara dampingi klien Mimi Maryati Said

"Iya jadi hari ini saya mewakili klien saya ibu Mimi Maryati, kita sudah bersurat ke Dirjen AHU untuk segera membatalkan akta perusahaan baru PT. Mega Citrindo yang mana dokumen penerbitan akta tersebut cacat hukum dan kita sudah buktikan dengan adanya surat keterangan dari pihak Dukcapil Tangerang Selatan yang menyatakan bahwa dokumen dan identitas WNI terlapor itu palsu," ungkap Deolipa, Selasa (29/11) di Jakarta.

Zonaekbis.com | Merujuk surat keterangan Dukcapil Tangerang Selatan terkait identitas palsu WNA Belanda berinisial ACC, pengacara nyentrik Deolipa Yumara meminta pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI untuk segera membatalkan akta baru perusahaan ekspor reptil PT. Mega Citrindo yang mana dokumen yang digunakan untuk persyaratan menerbitkan akta tersebut cacat hukum dan terbukti palsu.

Langkah pembatalan akta perusahaan tersebut menurut mantan kuasa hukum Bharada E tersebut merupakan langkah lanjutan pengembangan laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen WNA asal Belanda berinisial ACC yang dilaporkan mantan istrinya (Mimi Maryati) yang mana dokumen palsu tersebut digunakan terlapor untuk menguasai aset dan menerbitkan akta perusahaan baru tanpa sepengetahuan sang istri (pelapor).

Sebelumnya, Mantan kuasa hukum Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo itu melaporkan ACC atas nama Mimi Maryati Said selaku kliennya.Mimi melaporkan ACC yang merupakan mantan suaminya itu karena banyak aset-aset yang belum terselesaikan sehingga memiliki nilai kerugian atas dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut.

Deolipa mengungkapkan bahwa telah terjadi dugaan penggunaan dokumen palsu oleh ACC untuk mendapatkan status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, WNA tersebut diduga turut memalsukan semua dokumen seolah-olah memiliki dokumen asli, padahal tidak ada terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Terkait proses penyidikan, lebih lanjut Deolipa menyampaikan bahwa kasus ini sedang diperiksa oleh pihak penyidik Polres Jakarta Selatan yang mana sudah memasuki tahapan pemanggilan sejumlah saksi, diantaranya pihak imigrasi dan dukcapil.

"Untuk perkembangan laporan, saat ini sedang berjalan dimana pihak penyidik Polres Jakarta Selatan hari ini sudah melakukan pemanggilan sejumlah saksi, jadi kita tinggal tunggu saja prosesnya. Jadi kita bekerja secara paralel, proses hukum tetap berjalan di sisi lain kita juga melakukan hal lainnya agar hak klien saya ini bisa dipulihkan," tutup Olip.