Ramadhan Meet Up DrZlim Gelar Bukber Bareng Media & KOL Kemenperin Heran Amanat Perpres HGBT Industri Tidak Dilanjutkan Silaturahmi dan Sosialisasi Haji Khusus Patuna Bahas Kenaikan Tarif Haji Umumkan Logo Baru Felancy Intimate Gandeng Amanda Manopo Sebagai Brand Ambassador
Sisi Lain

Pelapor Kasus Dokumen Palsu WNA Belanda Lakukan Pengamanan Aset

Pelapor Kasus Dokumen Palsu WNA Belanda Lakukan Pengamanan Aset

foto ; istimewa

Zonaekbis.com | 

Deolipa Yumara bersama kliennya Mimi Maryati Said yang berperkara dengan Adrianus Christianus Cornelius Van Meer (ACC) mantan suaminya warga negara Belanda pada Senin, 6 Februari 2023 mengamankan aset yang sempat dikuasai ACC.

Eks kuasa hukum Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua itu mengatakan, ketika mendapat lampu hijau dari pihak Imigrasi yang telah menyatakan Surat Keterangan Imigrasi (SKIM) ACC palsu maka secepatnya mengamankan aset dari WNA Belanda itu dengan memasang tanda hak milik.

"Ini memang milik ibu Mimi, tapi untuk menjaga segala kemungkinan dari siapapun juga maka kami beri tanda berupa plang," ujar Deolipa kepada wartawan di kawasan Tangerang Selatan.

Ia juga menegaskan, jika ada yang mencopot tanda hak milik di kediaman kliennya maka akan berhadapan dengan hukum.

"Kalau ada yang melepas plang tanda ini akan diproses secara hukum. Karena plang ini dipasang di dalam pekarangan rumah milik bu Mimi maka jika ada yang melepas berarti dia masuk ke rumah orang tanpa ijin konsekuensinya pidana nanti," ucap Deolipa.

Langkah mengamankan aset yang dilakukan Deolipa tersebut merupakan lanjutan atas perkara yang dialami kliennya, di mana saat ini ACC tidak tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) karena dokumen kependudukan yang dimiliki dinyatakan palsu.

"Ini adalah lanjutan dari perkara yang bergulir sebelumnya. Dan ternyata mantan suaminya saat ini tidak memiliki kewarganegaraan, bukan WNI dan WNA juga belum tahu juga. Tapi yang terpenting, aset kepemilikan yang memang atas nama bu Mimi harus dikuasai dan segera diamankan," kata Deolipa.

Diketahui, sebelumnya pihak Imigrasi tengah berkirim surat kepada Kedutaan Besar Belanda untuk mengonfirmasi kebenaran status kewarganegaraan Van Meer.

"Kalau jawabannya benar Van Meer warga negara Belanda maka berarti dia overstay dan Imigrasi akan mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) supaya bisa segera dideportasi ke negaranya," tutur Deolipa, Jumat 27 Januari lalu.

Ia juga menekankan pihaknya akan bergerak cepat bersama Imigrasi untuk segera menyelesaikan kasus ini termasuk pembatalan akta perusahaan yang diambil alih ACC.

"Ketika keputusan cegah tangkal (cekal) sudah keluar maka dalam satu atau dua hari sudah bisa dieksekusi. Imigrasi akan mencari ACC, ketika dapat bisa langsung segera dideportasi. Kemudian kami mengajukan permohonan pembatalan akta perusahaan kepada Kemenkum HAM yang sebelumnya diambil alih Van Meer," pungkasnya.

TERPOPULER