Ramadhan Meet Up DrZlim Gelar Bukber Bareng Media & KOL Kemenperin Heran Amanat Perpres HGBT Industri Tidak Dilanjutkan Silaturahmi dan Sosialisasi Haji Khusus Patuna Bahas Kenaikan Tarif Haji Umumkan Logo Baru Felancy Intimate Gandeng Amanda Manopo Sebagai Brand Ambassador
Ekonomi & Bisnis

Polusi Udara Jabotabek Jokowi Ambil Tindakan Tegas Bagi Sektor Industri Nakal

Polusi Udara Jabotabek Jokowi Ambil Tindakan Tegas Bagi Sektor Industri Nakal

foto ; istimewa

 

"Sanksi pasti dan bisa ditutup. Saya kemarin di rapat sudah sampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas saja untuk ini".

 

Zonaekbis.com | Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo menyinggung soal industri yang tidak memenuhi standar operasional dan berkontribusi menyebabkan pencemaran udara di Jabodetabek. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat meninjau SMKN Jawa Tengah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/8/2023).

Jokowi menegaskan akan menutup industri-industri yang masih bandel dan tidak menggunakan sistem scrubber untuk mengantisipasi polutan dari gas buang hasil proses industrinya.

Di sisi lain, 

Menurunnya kualitas udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya merupakan gangguan bagi kesehatan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya percepatan pengendalian emisi gas buang. Untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualitas udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Surat Edaran (SE) tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut. “Melalui pelaporan yang akan dilakukan oleh perusahaan industri, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi di Jakarta, Senin (28/8).

Ia menjelaskan, upaya pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan melalui identifikasi sumber utama sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi dan kolaborasi stakeholder, pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan, serta publikasi yang bersifat edukatif. Selanjutnya, inspeksi ke sektor tertentu, tidak dilakukan berulang pada objek yang sama, tetap mempertimbangkan kemampuan sektor dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat. “Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” jelas Doddy. Kemenperin mengharapkan upaya pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri dapat menjadi salah satu solusi untuk pengendalian emisi gas buang.

 

TERPOPULER